PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penatausahaan kas, anggaran belanja dan akuntansi keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi data dan dokumen anggaran; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan serta pelayanan sistem informasi perbendaharaan.
