PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, koordinasi penyusunan laporan pengadaan barang/jasa, serta dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pada pekerjaan kompleks dan bersifat strategis berdasarkan penugasan dari Kepala LKPP. (2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan inventarisasi, distribusi, pendokumentasian, penyusunan laporan, pengelolaan pergudangan, dan pemeliharaan nongedung, serta penghapusan Barang Milik Negara.
