PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; c. koordinasi penyusunan laporan pengadaan barang dan jasa;
d. inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara; e. pemeliharaan Barang Milik Negara nongedung; dan f. penghapusan Barang Milik Negara.
