PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi atas tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta uraian jabatan, pembentukan jabatan fungsional dan penyusunan standar kompetensi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan, sistem prosedur, hubungan tata kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja, serta pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan.
