PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas tugas, fungsi, dan susunan organisasi; b. penyusunan uraian jabatan; c. penyusunan standar pelayanan, sistem prosedur, dan hubungan tata kerja; dan d. penyusunan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
