PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 218
BAB 13 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
