PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 209
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
