Pasal 200
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa menjalankan fungsi: a. Pengembangan program pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. Penyusunan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. Pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pelaporan pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan e. Pelaksanaan administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa berkoordinasi dengan Kedeputian yang membidangi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia.
