PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 195
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Kerja Pengawasan Administrasi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan. (2) Kelompok Kerja Pengawasan Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kelembagaan LKPP. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga,
perlengkapan, administrasi kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat.
