Pasal 193
BAB 9 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Inspektorat melaksanakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); b. pelaksanaan pengawasan kinerja LKPP;
c. pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan/wewenang, serta penyiapan usulan tindakan terhadap pegawai LKPP yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau melakukan pelanggaran disiplin pegawai; d. perencanaan program dan anggaran Inspektorat; e. penyusunan prosedur dan pedoman kegiatan operasional Inspektorat; f. penyusunan kebijakan, prosedur, dan pedoman pembinaan dan pengawasan Inspektorat; g. pelaksanaan Whistleblowing System LKPP; dan h. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional instansi lain mengenai pelaksanaan pengawasan pada umumnya.
