Pasal 187
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian nasehat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu dan pemantauan evaluasi atas hasil pelaksanaan kontrak dan permasalahan hukum pada pengadaan barang, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. (2) Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Pekerjaan Kontruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan nasehat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu dan pemantauan evaluasi atas hasil pelaksanaan kontrak dan permasalahan hukum pada pengadaan pekerjaan konstruksi.
