PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 185
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Penanganan Permasalahan Kontrak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep pemberian nasehat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; b. penyiapan konsep pemberian dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; dan c. penyiapan konsep pemantauan dan evaluasi atas hasil pelaksanaan kontrak dan permasalahan hukum.
