PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 182
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian nasehat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; b. pemberian keterangan ahli dalam proses hukum di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil penanganan permasalahan hukum.
