Pasal 180
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Wilayah Sulawesi mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. (2) Seksi Wilayah Maluku dan Papua mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, dan penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
