Pasal 176
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Wilayah Jawa Bagian Barat mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (2) Seksi Wilayah Jawa Bagian Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, dan penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
