PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 171
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Wilayah II; b. pelaksanaan penyelesaian sanggah dan penanganan pengaduan di Wilayah II; c. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di Wilayah II; d. penyiapan konsep pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah di Wilayah II; dan e. pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, dan penyelesaian sanggah di Wilayah II.
