Pasal 169
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Wilayah Kalimantan mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi,
penyelesaian sanggah di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Pusat mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Instansi Pusat.
