PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 167
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Wilayah I Timur menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Wilayah I Timur; b. pelaksanaan penyelesaian sanggah dan penanganan pengaduan di Wilayah I Timur; c. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan proses pengadaan barang/jasa di Wilayah I Timur; d. penyiapan konsep pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah di Wilayah I Timur; dan e. pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, dan penyelesaian sanggah di Wilayah I Timur.
