Pasal 165
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Wilayah Sumatera Bagian Utara mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi dan penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah Sumatera Bagian Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah, penanganan pengaduan, pengembangan sistem advokasi dan penyelesaian sanggah, pemantauan dan evaluasi atas hasil bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah di wilayah
Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung.
