PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 157
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; dan d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
