Pasal 154
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Tata Kelola Sertifikasi Pejabat Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat untuk Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta pembinaan Asesor Kompetensi. (2) Seksi Tata Kelola Sertifikasi NonPejabat Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat untuk nonPejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa, serta pembinaan Pengawas Ujian Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
