PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 152
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep rumusan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan konsep rumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan konsep rumusan penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan d. penyiapan konsep rumusan pembinaan Asesor Kompetensi/Pengawas Ujian Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
