PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 150
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Sistem Sertifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pedoman, pengendalian sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem informasi,
serta pemantauan dan evaluasi Sistem Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Seksi Sarana Sertifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan penyusunan dan pengembangan Materi Uji Kompetensi (MUK), pembentukan dan pengelolaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) sebagai Pelaksana Ujian, pembentukan Asesor Kompetensi/Pengawas Ujian, penyiapan dan pemeliharaan peralatan operasional, serta pemeliharaan sistem informasi Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
