Pasal 148
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Subdirektorat Sistem dan Sarana Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep rumusan kebijakan dan pedoman Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan konsep pengendalian sistem manajemen mutu Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan konsep pengelolaan Sistem Informasi Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan konsep pemantauan dan evaluasi Sistem Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; e. penyiapan konsep penyusunan dan pengembangan Materi Uji Kompetensi (MUK) Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; f. penyiapan konsep pembentukan dan pengelolaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) sebagai Pelaksana Ujian; g. penyiapan konsep pembentukan Asesor Kompetensi/ Pengawas Ujian Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan h. penyiapan dan pemeliharaan peralatan operasional Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
