PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 145
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan dan pedoman Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sistem manajemen mutu Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan Sistem Informasi Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. pengembangan dan pengelolaan sarana Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; e. pelaksanaan dan evaluasi Sertifikasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan f. pelaksanaan penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
