Pasal 141
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan konsep rumusan kebijakan dan pedoman pengembangan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan konsep perencanaan kebutuhan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan konsep pelaksanaan diseminasi serta penilaian angka kredit dan peningkatan kapasitas tim penilai jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan konsep pelaksanaan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyiapan konsep pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
