PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Standar Kompetensi mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pedoman serta diseminasi, pemantauan dan evaluasi standar kompetensi pengadaan barang/jasa. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pedoman serta diseminasi, pemantauan dan evaluasi dalam rangka pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengadaan barang/jasa.
