PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 137
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Standar Kompetensi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep rumusan kebijakan dan pedoman standar kompetensi pengadaan barang/jasa; b. penyiapan konsep rumusan kebijakan dan pedoman pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengadaan barang/jasa;
c. penyiapan konsep pelaksanaan diseminasi, pemantauan dan evaluasi standar kompetensi pengadaan barang/jasa; dan d. penyiapan konsep pelaksanaan diseminasi, pemantauan dan evaluasi pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengadaan barang/jasa.
