Pasal 134
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan pengembangan kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; b. penyiapan penyusunan pedoman pengembangan kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan pengembangan kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan manajemen kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan diseminasi, pemantauan, dan evaluasi kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa.
