PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 131
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan c. penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
