PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep rumusan kebijakan dan penyusunan pedoman sistem pengadaan secara elektronik; b. penyiapan pengembangan dan pelaksanaan aplikasi, teknologi informasi, dan komunikasi sistem pengadaan secara elektronik; c. penyiapan konsep pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pengembangan sistem pengadaan secara elektronik; d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk agregasi pengadaan secara elektronik; dan e. penyiapan konsep diseminasi pengembangan sistem pengadaan secara elektronik.
