Pasal 119
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan dan penyusunan pedoman sistem pengadaan secara elektronik; b. penyiapan rumusan kebijakan dan penyusunan pedoman layanan pengadaan secara elektronik; c. pengembangan sistem elektronik pengadaan dan perangkat lunak pengadaan secara elektronik; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan secara elektronik; e. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; f. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pengadaan secara elektronik; dan g. pelaksanaan diseminasi sistem dan layanan pengadaan secara elektronik.
