PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan; dan d. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
