Pasal 8
BAB 4 — PROSEDUR NEGOSIASI HARGA
(1) LKPP melakukan survei harga pasar (harga plat hitam on the road dan harga plat hitam off the road) dan Penyedia Kendaraan Pemerintah mengajukan penawaran harga plat merah setiap tipe kendaraan dengan disertai bukti-bukti: a. apabila survei menggunakan telepon, mencantumkan nomor telepon, tanggal dan waktu telepon, nama tenaga penjualan (sales person) dan nama dealer yang dihubungi; b. apabila survei menggunakan metode on site, disertai bukti brosur, tanggal dan lokasi pengambilan brosur, nama dan nomor telepon tenaga penjualan (sales person) yang bisa dihubungi. (2) Survei harga pasar harus memperhatikan besaran potongan harga setiap model, harga Standar Biaya Umum dan tipe kendaraan. (3) Tipe kendaraan yang disurvei hanya tipe yang harganya di bawah harga Standar Biaya Umum. (4) Rangkuman dari hasil survei harga pasar disimpan sebagai dokumentasi.
