PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI...
Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR NEGOSIASI HARGA
(1) LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah melakukan negosiasi lanjutan apabila acuan HPS sudah tidak berlaku; (2) Negosiasi lanjutan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku acuan HPS; (3) Kontrak Payung untuk pengadaan kendaraan pemerintah tidak berlaku apabila LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah tidak menemukan kesepakatan dalam negosiasi lanjutan acuan HPS.
