Pasal 10
(1) Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) merupakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai
dari pelaksanaan desain/rancangan sampai dengan konstruksi. (2) Penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (3) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana yang mendesak. (4) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memerlukan jasa konsultansi manajemen konstruksi. (5) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tenaga ahli/tenaga teknis di bidang pengawasan konstruksi. (6) Perubahan kontrak pada pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat melebihi 10% (sepuluh persen) berdasarkan persetujuan dari PA.
- Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA UANG MUKA
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
