Pasal 6
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Kelompok Kerja Panel Konsultan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana KPPIP. (2) Dalam pemilihan Panel Konsultan, Kelompok Kerja Panel Konsultan memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Prakualifikasi; b. melaksanakan prakualifikasi badan usaha Jasa Konsultansi; dan c. menyampaikan hasil prakualifikasi kepada Ketua Pelaksana KPPIP. (3) Dalam Seleksi badan usaha Jasa Konsultansi, Kelompok Kerja Panel Konsultan memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Seleksi (Request for Proposal/RFP); b. melaksanakan proses seleksi; c. melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan d. MENETAPKAN Pemenang. (4) Kelompok Kerja Panel Konsultan terdiri atas Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara. (5) Jumlah anggota Kelompok Kerja Panel Konsultan paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal, dan memiliki sertifikat di bidang Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP atau lembaga lain yang telah diakui baik secara nasional maupun internasional. (6) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kelompok Kerja Panel Konsultan dapat dibantu Tim Teknis yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
