PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan...
Pasal 4
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Ketua KPPIP memiliki tugas: a. MENETAPKAN kebutuhan Panel Konsultan; b. MENETAPKAN daftar Panel Konsultan; dan c. menandatangani kontrak payung. (2) Ketua KPPIP dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pelaksana KPPIP.
