Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANEL KONSULTAN
(1) Tahapan seleksi badan usaha Jasa Konsultansi dengan metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas: a. undangan penyampaian Proposal (Request for Proposal/RFP); b. pemberian penjelasan; c. penyampaian proposal; d. pembukaan proposal teknis; e. evaluasi proposal teknis; f. pengumuman peringkat teknis; g. pembukaan proposal biaya/finansial untuk peringkat teknis terbaik; h. evaluasi dan negosiasi proposal biaya/finansial; i. penetapan pemenang; j. pengumuman pemenang; dan k. pembuatan berita acara hasil seleksi.
(3) Pengaturan jadwal/waktu tahapan seleksi badan usaha Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja Panel Konsultan.
