PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai persyaratan Penyesuaian/Inpassing yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1877), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
