PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 9 — BIAYA
Biaya yang timbul selama pelaksanaan akreditasi dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) LKPP dan sumber pendanaan lain yang sah.
