PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP AKREDITASI
Tujuan akreditasi terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut: a. memberikan jaminan dan keyakinan bahwa pelatihan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh LKPP; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa lembaga pelatihan dari praktik pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak sehat; c. memberikan motivasi kepada lembaga pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
