PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 11
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Persiapan Pengadaan dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (2) Persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan sebagai berikut: a. konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan; b. konfirmasi minat pasar (market interest confirmation), jika diperlukan; c. penerbitan Pemberitahuan Informasi Awal, jika diperlukan; d. penyusunan jadwal Pengadaan dan rancangan pengumuman; e. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan; dan f. pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room).
