Pasal 6
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
(1) LKPP membentuk Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar. (2) Anggota Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar berjumlah gasal, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Sertifikasi Profesi; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Direktorat Sertifikasi Profesi; dan
c. Paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota, yang dijabat oleh pejabat struktural di Deputi Bidang PPSDM. (3) Pembentukan dan Keanggotaan Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
