PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 31
BAB 10 — PEMBIAYAAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
(1) Sumber pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar terdiri atas: a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; atau b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan Pelaksana Ujian. (2) Pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang berasal dari anggaran pelaksana ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sarana dan prasarana ujian; b. transportasi, akomodasi, dan honorarium bagi Pengawas Ujian; dan/atau c. pengiriman Sertifikat kepada peserta ujian.
No. 1652, 2015
