PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
- Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
- Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi (2) Ruang lingkup Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) angka 1 yang meliputi:
- Para Pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar;
- Persiapan pelaksanaan Ujian;
- Pelaksanaan Ujian;
- Pembiayaan Pelaksanaan Ujian;
- Pengelolaan Sertifikat;
- Pengaduan; dan
- Pemberian sanksi dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.
