Pasal 28
BAB 7 — PENGELOLAAN SERTIFIKAT
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang Sertifikat melalui log book di website resmi LKPP (www.lkpp.go.id). (2) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak ulang dalam hal: a. adanya kesalahan penulisan atau kerusakan pada Sertifikat; atau b. Sertifikat hilang. (3) Dalam hal adanya kesalahan penulisan atau kerusakan pada Sertifikat, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak ulang dengan ketentuan:
No. 1652, 2015
a. surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; dan b. surat permohonan memuat kesalahan penulisan berikut perbaikan penulisannya dengan bukti pendukung dan melampirkan Sertifikat asli yang salah cetak atau rusak. (4) Dalam hal Sertifikat hilang, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak ulang dengan ketentuan: a. surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; b. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat; dan d. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id). (5) Pemegang Sertifikat yang mengajukan surat permohonan cetak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh: a. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor/Pimpinan Unit Kerja bidang Pengadaan/Pejabat yang menangani urusan kepegawaian, atau Pendidikan dan Pelatihan untuk pegawai yang bekerja pada Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi tersebut; atau b. Orang perorangan pada non Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi. (6) Hasil cetak ulang Sertifikat dikirim kepada Pemegang Sertifikat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan cetak ulang diterima oleh Direktur Sertifikasi Profesi.
