PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 26
BAB 7 — PENGELOLAAN SERTIFIKAT
a. hak meliputi:
- dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
- dapat ditetapkan sebagai Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan/atau Pejabat Pengadaan;
- dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
