PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
BAB 7 — PENGELOLAAN SERTIFIKAT
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi menerbitkan Sertifikat kepada Peserta Ujian yang telah dinyatakan lulus. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup sejak tanggal diterbitkannya sertifikat.
