PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — PELAKSANAAN UJIAN
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi mengumumkan hasil Ujian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Ujian. (2) Penayangan pengumuman hasil Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id).
